Patroli KPLP Tangkap Kapal Bajakan
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara terkait dokumen pelayaran kapal tersebut dijadwalkan berangkan dari pelabuhan Hongkong dengan tujuan Istambul (Turki) pada tanggal 14 hingga 23 Oktober 2008 lalu. Namun akibat adanya gangguan mesin pada tanggal 23, nahkoda memilih berlabuh di Singapura bersama kurang lebih 5.000 ton plat besi yang berada didalam palkanya.
Kapal ini diketahui lego jangkar (anker) di daerah STS Perairan Karimun sejak tanggal 18 Desember lalu atas izin dari Kepala Kantor Pelabuhan Pulau Sambu Kapten (laut) Surono. Surono memberikan izin lego jangkar selama 10 hari, namun kenyataannya berlangsung hingga saat ini.
Terancam Dicopot
Jabatan Surono terancam dicopot. Pencopotan Surono dari jabatannya itu akibat dirinya memberikan izin lego jangkar kepada MV Macedon berbendera Panama di perairan STS yang sangat dilarang.
Demikian ditegaskan Dirjen Hubla Sunaryo menanggapi pemberian izin lego jangkar yang dikeluarkan oleh kantor pelabuhan pulau Sambu tersebut. “Saya kesini dalam rangka itu, apakah ada kesengajaan atau kekeliruan yang dilakukan oleh anak buah saya terkait pemberian izin 10 hari untuk lego jangkar dan berlangsung hingga sekarang,” ketus Sunarso.
Ia menegaskan apabila terbukti secara sah adanya kesalahan itu anak buahnya bukan saja dicopot dari jabatan, tetapi bisa saja dipecat dari statusnya. “Bukan saja jabatannya dicopot, yang bersangkutan juga bisa dipecat apabila terbukti,” ujarnya.
ia mengatakan tidak menutup kemungkinan anak buahnya itu akan diseret ke pengadilan apabila terbukti melakukan tindak pidana terkait pemberian izin lego jangkar tersebut. (cr2/Batam Pos/JPNN)