Patungan Agar RPP Tembakau Dibatalkan
Aksi Unjukrasa Para Petani Tembakau di DPRSenin, 01 Maret 2010 – 14:36 WIB
"Pada tahun 2008 kami ketemu dengan Panja (Panitia Kerja), janjinya mau diundang ke pertemuan tentang regulasi ini. Tetapi tahu-tahu, regulasi ini sudah disahkan," ungkap Wisnu.
Ditambah lagi, kementrian terkait seperti Kementrian Pertanian dan Perindustrian, ketika ketika ditanya perwakilan petani justru menyatakan tidak tahu menahu soal regulasi tersebut.
Kepada DPR, APTI mengharapkan agar regulasi tersebut dibatalkan, karena PP 19 tahun 2003 masih relevan. Alasannya, dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kepentingan Umum sudah mengatur pengamanan tembakau secara komprehensif. Baik aspek kesehatan maupun keberlangsungan komoditas tembakau sudah diakomodasi secara lengkap dan seimbang dalam PP tersebut.(Lev/JPNN)