Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan
![Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/07/08/asn-terdiri-dari-pns-dan-pppk-ilustrasi-foto-dokjpnncom-59.jpg)
Mantan dosen sejumlah perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan PTN atau swasta serta SMU/SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, maka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.
Permohonan itu akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak seorang ASN diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.(ant/jpnn)