btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI

Rabu, 29 Januari 2025 – 19:46 WIB
Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI - JPNN.COM
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Dia mengatakan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Tannos tidak serta-merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara lain.

"Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Menurut Menkum Supratman, Paulus Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Walakin, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Tannos belum melengkapi dokumen.

Supratman menyebutkan sampai 2018 paspor Tannos masih berstatus WNI dan masih atas nama Thian Po Tjhin.

Hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat ekstradisi Tannos dari Singapura.

Supratman menuturkan bahwa batas waktu pemerintah Indonesia mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari, yang akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025.

Namun demikian, dia meyakini pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan buronan kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos masih berstatus WNI. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu