Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PAW Andi Taufan Tiro di DPR Tinggal Tunggu Waktu

Rabu, 18 Mei 2016 – 19:59 WIB
PAW Andi Taufan Tiro di DPR Tinggal Tunggu Waktu - JPNN.COM
Andi Taufan Tiro. Foto: dokumen jpnn

Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri dari Taufan Tiro. Bahkan, dirinya menegaskan bahwa kader yang terlibat korupsi harus mundur.

"Kader yang korupsi harus berhenti, termasuk yang anggota DPR RI Andi Taufan Tiro sudah mundur, surat pengunduran diri sudah ada, semalam diantarkan ke saya, suratnya sedang diproses," kata Ketua MPR RI ini kepada wartawan saat berkunjung ke Kota Serang, Banten, Rabu (4/5).

Bahkan, untuk meyakinkan publik, dirinya akan memperlihatkan surat pengunduran diri ATT, dari kursi DPR RI. "Kalau mau liat nanti saya tunjukan suratnya, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri," tegasnya.

Mengantisipasi kadernya tersangkut kasus korupsi, Zulkufly meminta kepada seluruh kader PAN jangan sekali-kali main proyek, sehingga merugikan rakyar banyak.

"Saya sudah katakan, jangan nyatut-nyatut lagi, apalagi dari uang rakyat, tidak jamannya lagi, tidak benar, tugasnya DPR itu kan malayani rakyat dan negara," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpg)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close