Payah! Inilah Penyebab Hukuman Kebiri Belum Bisa Diterapkan
Tapi, yang mengejutkan, Marwan menyebut, penolakan justru datang dari beberapa penggiat anak. ”Ada beberapa penggiat anak juga. Tak bisa disebutkan penggiat mana yang menolak. Kalau KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Perlindungan Anak sih sangat mendukung dari awal,” tuturnya.
Diakuinya, penolakan ini sempat membuat pembahasan alot. Ditambah pula, tak ada payung hukum untuk hukuman kebiri ini. Memang, dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tak ada aturan soal hukuman kebiri. Hukuman hanya terdiri dari hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
”Sehingga kami juga harus sangat hati-hati. Jangan sampai sudah diputuskan tapi berpolemik. Belum lagi soal kemungkinan bila tak kunjung ditolak oleh DPR setelahnya. Kan jadinya gugur dan hanya berlaku satu tahun saja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Perpu memang menjadi hak prerogatif presiden. Saat disetujui dan ketok palu, maka perpu bisa langsung berlaku. Namun, diterangkan juga dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa Perpu harus langsung dibahas dalam persidangan selanjutnya di DPR.
Persidangan tersebut untuk membahas apakah Perpu disetujui atau tidak. Bila disetujui, maka akan langsung disahkan sebagai undang-undang. Tapi, jika sebaliknya, perpu jadi tidak berlaku. Dan selanjutnya, Pemerintah bersama DPR akan melakukan perumusan RUU pencabutan Perpu tersebut. (mia/bay)