PB Nahdlatul Wathan Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial
“PBNW telah melayangkan surat permohonannya kepada KY untuk meminta pengawasan dan perlindungan hukum. Karena kami melihat ada indikasi ketidaknetralan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut,” jelas Ketua Umum Pemuda Nahdlatul Wathan Lalu Gede Syamsul Mujahiddin, Jumta (4/11).
Menurut cucu Pendiri Nahdlatul Wathan itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut memperlihatkan sikap yang cenderung tidak netral.
Majelis hakim juga dinilai tidak profesional dan terdapat keanehan-keanehan yang cenderung memihak kepada penggugat.
“Zainul Majdi sebagai penggugat tidak memiliki lagi kapasitas untuk bertindak mengajukan gugatan di pengadilan, termasuk PTUN Jakarta. Sebab status badan hukumnya sebagai badan perkumpulan telah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM,” tegas anggota DPR RI dapil NTB itu.
Lalu Gede pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut agar bekerja profesional, objektif dan menjaga kewibawaan lembaga penegak hukum.
“Tujuan kami memohon KY, agar KY melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan hukum dalam perkara tersebut. Majelis hakim sudah dalam pengawasan KY, semoga lebih objektif, lebih profesional dalam menangani perkara agar mampu menegakkan kewibawaan lembaga peradilan yang seadil-adilnya,” pungkas Lalu Gede. (jos/jpnn)