"Saya kira hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas yang dilakukan KPU dalam bekerja, banyak melanggar norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Azas itu kan ada transparansi, profesionalisme, independen, mandiri dan masih banyak lagi. Dan hal ini yang. dilanggar KPU selama ini, khususnya kepada PBB," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta