PBHI Desak TNI Buka Dokumen Pemberhentian Prabowo ke Publik
Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK), pernah mengirimkan surat kepada KPU yang memeringatkan pentingnya klarifikasi administratif dan faktual, atas para pasangan bakal capres-cawapres.
Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.
Berdasarkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Bukan rahasia lagi, bakal capres Prabowo Subianto sudah dikabarkan pernah diberhentikan dari dinas kemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP, yang dibentuk oleh Panglima ABRI/TNI.
Santer terdengar, alasan pemberhentian waktu itu adalah karena terbukti melakukan sebauh perbuatan yang diduga tercela di masa 1997-1998. (adk/jpnn)