Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PBHI Endus Pajak Ancora Dideponir

Jumat, 15 April 2011 – 10:05 WIB
PBHI Endus Pajak Ancora Dideponir - JPNN.COM
JAKARTA - Komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali dipertanyakan berbagai kalangan. Sorotan negatif publik terhadap lembaga ini semakin mengemuka. Kinerja pengusutan kasus-kasus pajak besar oleh lembaga ini dinilai jauh dari memuaskan. Bahkan terkesan ada upaya untuk mendeponir kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Menurut pengamat hukum Hendrik Sirait, gejala pengabaian kasus-kasus pajak besar ini sudah mulai terlihat. Khususnya pada kasus dugaan manipulasi pajak perusahaan Ancora, yang menyeret nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wiryawan. Sampai saat ini, belum terlihat keseriusan Ditjen Pajak dalam mengusut tuntas kasus itu.

"Saya lihat hampir semua kasus pajak nggak jalan pengusutannya. Ditjen Pajak sampai hari ini belum pernah mengumumkan secara resmi perkembangan kasus itu (Ancora, red). Ini menunjukkan political will pemerintah yang punya otoritas, termasuk Ditjen Pajak, memang tidak ada keseriusan. Dengan demikian, publik akhirnya menilai bahwa kasus itu cenderung akan dipetieskan. Banyak tanda tanya yang muncul. Ada permainan apa di balik pengusutan kasusnya. Masuk akal jika publik curiga begitu. Kecurigaan itu mendekati fakta," ujar Hendrik, Kamis (14/4/2011).

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, kondisi tersebut menunjukkan negara sudah dalam kendali mafia hukum dan pajak, serta segelintir orang yang mempunyai akses kuat ke penguasa. Mereka dengan mudah mengatur agar perkara yang merugikan dirinya atau kelompoknya bisa dijegal. Kondisi ini menunjukkan praktik mafia hukum masih berlangsung.  Publik juga bisa menilai itu karena semuanya dilakukan nyaris secara telanjang.

JAKARTA - Komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali dipertanyakan berbagai kalangan. Sorotan negatif publik terhadap lembaga ini semakin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News