PBNU Ingatkan Potensi Bahaya atas Penguasaan Aset Bangsa
Minggu, 08 September 2013 – 19:19 WIB
Rapat Pleno PBNU 2013 juga merekomendasikan dilakukannya perubahan orientasi pembangunan ekonomi agar sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Pembangunan ekonomi nasional hendaknya berpijak pada sumberdaya yang ada di tanah air sendiri, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, permodalan serta teknologi.
Selain itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, PBNU juga mengingatkan jika seluruh sumber daya alam harus dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh negara secara tegas. Sektor ekonomi strategis yang lain seperti energi, pangan dan hutan, juga harus dikuasai oleh negara dengan mempertahankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada.
Sementara menyikapi ancaman krisis ekonomi, yang mana kondisi ini dinilai terus berulang, PBNU meminta Pemerintah segera membangkitkan usaha nasional, terutama industrialisasi sektor pertanian dan manufaktur yang banyak menyerap tenaga kerja, agar terjadi perkembangan ekonomi berkualitas.