PBNU: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang kesetaraan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar yang dikelola swasta dan negeri. Pernyataan tersebut menanggapi putusan uji materi nomor 58/PUU-VIII/2010 tentang Judicial Review pasal ayat (4) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menyediakan bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara merata kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Dengan amar putusan MK tersebut, menurut Said, pemerintah tidak boleh lagi bersikap tidak adil kepada lembaga pendidikan swasta. "Bukan rahasia lagi bahwa selama ini masih berlangsung perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan swasta," ujar Said Aqil, di kantor PBNU, Jumat (21/10).
Menurut Said, lembaga pendidikan swasta cukup signifikan perannya dalam menunjang program pemerintah memajukan pendidikan nasional. Pasalnya, jumlah sekolah negeri mencapai kurang lebih 67 persen dan selebihnya 33 persen dikelola swasta. "Sedangkan madrasah, hanya sekitar 13 persen yang negeri, sisanya 87 persen dikelola oleh masyarakat atau swasta," katanya.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Merekrut 3 Pemain Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:47 WIB - Sosial
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:21 WIB - Sepak Bola
Profil Mitchel Bakker, Pemain Atalanta yang Digosipkan Didekati PSSI
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:16 WIB - Jabar Terkini
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan Tenggelam, Aipda Anditia Diganjar Pangkat Anumerta dari Kapolri
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:30 WIB - Kriminal
Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:51 WIB