PBNU Sarankan Laporan Polisi Terhadap Andre Taulany Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar NahdatuL Ulama (PBNU) menyarankan agar kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan oleh Andre Taulany bisa dicabut dan tidak diproses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen PBNU, Helmy Faisal Zaini saat menerima kunjungan Andre Taulany, Rabu (8/5) kemarin.
“Kita mengajak, kita sudahi. Kalau ada yang melaporkan ke polisi, kita sarankan dicabut, tabayyun ke Mas Andre. Sama-sama kita kembali menjadikan Mas Andre sebagai keluarga besar kita,” ujar Helmy.
Helmi dalam kesempatan itu juga mengatakan Andre mendapatkan tasbih dari Ketua PBNU, Said Aqil.
“Ini cara Allah untuk semakin mendekatkan kepada Allah dan semakin memperbanyak salawat. Sebagai tanda kecintaan kita kepada Rasullah,” tutur Helmy.
Sebelumnya Andre Taulany dilaporkan oleh advokat bernama Sulistyowati karena diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Laporan teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 4 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.