Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa didongkel begitu saja.