PDAM Sikat Para Pencuri Air Masyarakat
SURABAYA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya dibuat geram karena kasus pencurian air masih saja terjadi. Karena itu PDAM langsung melakukan sweeping. Tim sweeping yang diketuai Moch. Buhari menemukan pencurian air di sebuah proyek pembangunan rumah di Jalan Darmo Indah Sari I Blok AE Nomor 1.
Modusnya, pipa air dialirkan begitu saja dengan slang ke bak penampungan tanpa melewati meteran air. Kondisi tersebut membuat air mengalir hingga jumlah debitnya tak terukur.
"Itu termasuk pelanggaran sambungan langsung," kata Buhari.
Pelanggaran seperti itu sering dijumpai tim sweeping. Biasanya, hal tersebut terjadi pada meteran air yang telah dicopot petugas lantaran ada tunggakan pembayaran. Peringatan berulang kali tidak dipedulikan hingga akhirnya petugas mencabut meteran air itu.
Nah, pipa yang meterannya telah diambil tersebut lantas dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran seperti itu biasa ditemukan di lokasi proyek pembangunan rumah atau ruko.
Manajer Penertiban PDAM Surya Sembada Nanang Adi Sucipto tidak menampik bahwa masih banyak kasus pencurian air di Surabaya. Hingga Juli 2016, tim sweeping PDAM menemukan 1.230 kasus pencurian air.
Dengan jumlah kasus sebanyak itu, tingkat kebocoran air atau non-revenue water (NRW) mencapai 343 ribu meter kubik atau setara dengan 343 juta liter air.
"Total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Sementara itu, pada 2015 pencurian air mencapai 3.713 kasus. Total kerugiannya, Rp 2,2 miliar. Sebab, jumlah air yang hilang ialah 688 ribu meter kubik atau setara 688 juta liter.
Nanang mengungkapkan, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat ketimbang tahun sebelumnya. Sebab, pada 2014 tim sweeping hanya menemukan 1.613 kasus (lihat grafis).
Nanang menjelaskan, mayoritas kasus pencurian air dilakukan oleh warga yang masuk golongan 4B. "Yang mencuri itu justru bukan warga-warga yang golongan miskin, tapi yang memiliki rumah mewah," tuturnya.
Dia menyatakan bahwa kategori rumah mewah, antara lain, lebar jalan di depan rumah 6,5 meter, daya listrik di rumah tersebut minimal 2.000 VA, nilai jual objek pajak Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, dan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.
Untuk menindaklanjuti kasus pencurian air itu, PDAM telah bekerja sama dengan Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya. "Ketika memiliki iktikad membayar ganti rugi ya tidak kami laporkan. Tapi, jika ada yang mokong, ya mau tidak mau kami laporkan ke kejaksaan," tegasnya. (rst/c20/oni/flo/jpnn)