PDIP Dinilai Catut Ketua KPK untuk Dongkrak Popularitas
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan wacana pencawapresan Ketua KPK Abraham Samad tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum oleh KPK. Nama Samad menurutnya hanya digunakan oleh PDIP untuk mendongkrak popularitas PDIP dan capresnya Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira wacana Samad yang akan dijadikan cawapres Jokowi selama ini hanya dilontarkan PDIP untuk meraih simpati publik dan popularitas saja. Samad hanya dijadikan pemancing suara seperti halnya Rhoma Irama, Mahfud MD oleh PKB beberapa waktu lalu.Tidak ada kaitan antara isu tersebut dengan proses penegakan hukum oleh KPK,” kata Khairul ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/5).
Wacana pencawarpesan tersebut lanjutnya terbukti tidak benar karena PDIP pada akhirnya memilih Jusuf Kalla (JK) sebagai cawapres untuk dipasangkan dengan Jokowi. PDIP hanya menggunakan nama Samad biar terkesan bahwa partai tersebut antikorupsi. "Itu hanya untuk konsumsi kampanye atau jualan politk saja," ujarnya.
Dia tidak percaya jika Samad bakal dijanjikan oleh PDIP sebagai Jaksa Agung jika Jokowi menjadi presiden. Sebab, secara aturan perundangan hal itu tidak dimungkinkan. Samad yang tidak berasal dari unsur kejaksaan menurutnya tidak bisa dijadikan jaksa agung. Seorang Jaksa Agung harusnya seorang jaksa yang memang memiliki latar belakang pendidikan sebagai jaksa.
"Kalau Samad jadi jaksa agung, itu bisa melanggar UU Kejaksaan. Dalam UU itu disebutkan yang namanya jaksa agung, adalah jaksa tertinggi yang mengikuti pendidikan jaksa. Dengan aturan itu maka orang yang bukan jaksa sulit dijadikan jaksa agung. Jaksa Agung bukan jabatan politik tapi karier, seperti halnya kapolri. Kalaupun sempat ada jaksa agung bukan jaksa, itu sebenarnya salah," tegasnya.
Mengenai penangangan kasus korupsi busway yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan bukan oleh KPK, Khairul mengatakan bahwa perkara korupsi bisa ditangani oleh Kejagung ataupun KPK. Untuk kasus busway ini tidak salah juga jika kejaksaan menanganinya karena kejaksaan punya kewenangan untuk menanganinya.
"Untuk kasus Busway saya kira cukup lah ditangani kejaksaan karena memang keterlibatannya sampai saat ini baru di level kepala dinas. Tapi ini semua masih berproses secara hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)