PDIP DKI Jakarta Sertakan Bukti Video saat Laporkan Aksi Pembakaran Bendera ke Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Laporan ini diterima dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
"Kami sudah melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan," ujar pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ronny menerangkan, dalam laporan yang mereka buat, terlapor masih dalam penyelidikan oleh kepolisian. Kemudian, untuk tindak pidana yang dilaporkan yakni kekerasan, pengrusakan barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
“Laporan juga tentang penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik," ujarnya.
Ronny menerangkan, dalam laporan itu, ada sejumlah barang bukti yang disertakan. Antara lain, print out dari media massa hingga video pembakaran.
Tak hanya barang bukti, pihak DPD PDIP DKI Jakarta juga mengajukan sejumlah saksi. Namun, kata Ronny, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Diketahui, dalam laporan itu, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan/pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik sebagaiaman diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.