Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Dukung Hambit Dilantik di Penjara KPK

Kamis, 26 Desember 2013 – 11:18 WIB
PDIP Dukung Hambit Dilantik di Penjara KPK - JPNN.COM
Hambit Bintih. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, yakin pelantikan kadernya, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Selawesi Selatan, tak mengganggu jalannya pemerintahan meski yang bersangkutan sudah berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena itu, Ketua DPP bidang hukum dan HAM itu mendukung pelantikan Hambit oleh Mendagri Gamawan Fauzi di dalam rumah tahanan sebelum 31 Desember 2013 ini.

"Memang kan sesuai Uundang-undang harus dilantik, dia harus dilantik baru kemudian setelah menjadi terdakwa dia dinonaktifkan," kata Trimedya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Ditegaskannya, PDI Perjuangan akan taat pada aturan yang sudah ada dan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hambit Bintih terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada KPK.

"Kami akan serahkan proses hukum, kami berikan pembelaan hukum, dan proses perundang-undang," tegasnya.

Saat ditanya apakah pelantikan tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan karena Hambit yang akan dilantik dalam tahanan KPK, Trimedya menjawab tak akan mengganggu.

"Enggak mengganggu, kan ada Sekda (Sekretaris Daerah). Dan ini kan dia sudah lama ditahan, proses dia nonaktif tinggal jadi terdakwa. Begitu," tandasnya.

Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Sulawesi Selatan, di dalam Rutan, meskipun proses sengketa Pilkadanya diwarnai kasus dugaan korupsi saat berada di MK. Saat ini, kasusnya masih bergulir di KPK.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, yakin pelantikan kadernya, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News