Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Dukung KPK Tertibkan TMII, GBK Dan Kompleks Kemayoran

Kamis, 24 September 2020 – 18:21 WIB
PDIP Dukung KPK Tertibkan TMII, GBK Dan Kompleks Kemayoran - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.

Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mendukung rencana KPK dan Kemensetneg tersebut. Sebab, dia menilai, selama ini masih banyak BMN yang tidak dikelola dengan baik.

"Selama ini banyak aset negara yang terlantar, salah kelola, terlanjur dikuasai pihak lain, dan berada pada status hukum yang tidak jelas. Penataan yang lebih baik akan mendorong akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik," katanya saat dihubungi, Kamis (24/9).

Dia menambahkan, langkah pengambil alihan aset tersebut merupakan bagian dari upaya good governance.

"Langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yg lebih memberi kepastian, sekaligus mendorong institusionalisasi tata kelola yg baik (good governance)," tutup Hendrawan.

Perlu diketahui, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp571,5 triliun. Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat. (dil/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close