KPK Soroti Pengelolaan Aset Negara Senilai Rp 571,5 Triliun di Bawah Kemsetneg
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam rangka penertiban dan pemulihan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
Menurut KPK, nilai BMN yang dikelola Kemsetneg mencapai Rp 571,5 triliun.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam siaran pers ke media, Rabu (16/9).
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK terungkap bahwa pemanfaatan GBK, Kemayoran, dan TMII belum optimal dalam menyumbang pemasukan bagi keuangan negara. Oleh karena itu, Kemsetneg merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.
KPK juga mencatat kendala yang dihadapi Kemsetneg dalam pengelolaan aset, yakni menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Terkait aset GBK, KPK menemukan empat persoalan. Pertama ialah adanya pencatatan ganda dalam penetapan status tanah PPK GBK, serta penggunaan perjanjian bersama.
Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian. Akibatnya, terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Keempat, aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.
Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul. Permasalahannya ialah lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.