PDIP Ingin Pilkada Langsung Diuji 10 Tahun lagi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) bukan ditunda, tapi memang belum selesai dibahas masa persidangan tahun ini. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pembahasan RUU Pilkada memang alot karena ada yang fraksi yang meminta pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, tapi ada yang bertahan tetap secara langsung oleh rakyat.
Arif mengungkapkan, fraksinya melihat masih banyak hal krusial yang perlu diurai dalam RUU tersebut. Ditegaskannya, persoalan dalam RUU Pilkada bukan hanya mekanisme pemilihannya secara langsung oleh rakyat atau diserahkan ke DPRD.
Arif menegaskan sikap FPDI Perjuangan sejak awal memilih Pilkada langsung, sehingga Pilkada langsung yang saat ini dijalankan masih harus diuji paling tidak sepuluh tahun mendatang agar benar-benar diketahui kelebihan dan kekurangannya.
"Soal Pilkada ini ada yang minta langsung ada yang minta di DPRD, alot memang. Tapi sikap kita sejak awal masih Pilkada langsung. Maka langsung ini perlu diuji sepuluh tahun lagi," kata Arif ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).
Lagipula, kata Wakil Ketua Bapilu PDIP itu, fraksinya juga masih mendalami usulan mekanisme pilkada melalui DPRD, termasuk peluang bagi calon-calon independen. Menurutnya, setidaknya ada empat hal yang perlu diurai lebih jauh dalam pembahasan RUU Pilkada. Di antaranya mekanisme pemilihan, politik dinasti, sistem pemilihan kada secara paket atau terpisah, serta penyelesaian sengketa pilkada, apakah tetap di MK atau dikembalikan ke MA. "Jadi empat isu krusial ini yang harus kita bahas, variannya banyak," sebutnya.
Karenanya, RUU Pilkada tidak bisa diputuskan di akhir masa persidangan tahun 2013 sesuai rencana. Karenanya, pembahasannya akan dijadwal kembali masa persidangan tahun depan.
"Target memang persidangan ini selesai, tapi kan tidak selesai. Kalau selesai masa sidang tahun depan, ya diterapkan 2016," tandasnya.(fat/jpnn)