PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang
"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Dalam poin ke 117 berbunyi “rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai”.
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga 2 lantai.
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: