PDIP Larang Kadernya & Simpatisan Ganjar Berdemo di MK, Hasto Singgung soal Karma
Meski demikian Hasto menegaskan bahwa PDIP tetap meyakini para hakim MK akan menjaga integritas mereka.
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu masih percaya bahwa MK tidak akan menambahkan materi muatan baru dalam uji materi soal ketentuan usia capres/cawapres yang sebenarnya menjadi hak DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar,” ucap Hasto.
MK akan memutus uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun pada Senin (16/10/2023).
Terdapat 13 pihak yang mengajukan uji materi soal itu, salah satunya ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Belakangan ini, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres menjelang MK membacakan putusan atas uji materi UU Pemilu tersebut.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.(ast/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: