PDIP: Masalah Honorer K2 Warisan Masa Lalu
jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) dan tenaga kontrak merupakan warisan pemerintah lalu. Namun, masalah itu kini jadi beban pemerintah yang sekarang.
"Sebenarnya masalah honorer K2 dan tenaga kontrak kan kesalahan masa lalu. Pemerintah sekarang yang diuber-uber," ujar Arief Wibowo, politikus PDIP kepada JPNN, Rabu (2/11).
Personil Komisi II DPR RI yang diberikan mandat menjadi ketua Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menegaskan, kalau saja pemerintah sebelumnya mengakomodasi honorer K2 dan tenaga kontrak, masalahnya tidak akan panjang seperti sekarang.
"Munculnya tuntutan honorer K2 dan tenaga kontrak karena aturan pemerintah lama yang kebablasan. Contohnya, soal pengumuman hasil tes honorer K2 yang ternyata 30 persennya bodong. Kalau seleksinya transparan, tidak ada tuntutan lagi," bebernya.
Dia berharap, begitu revisi UU ASN disahkan, masalah honorer K2 dan tenaga kontrak bisa tuntas.
"Akan kami atur semua, mana yang boleh di-CPNS-kan dan mana yang tidak. Ingat, revisi ini sifatnya terbatas karena nantinya ASN hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," tandasnya. (esy/jpnn)