Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Minta Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK

Selasa, 08 Oktober 2019 – 14:25 WIB
PDIP Minta Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK - JPNN.COM
Hendrawan Supratikno. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi menghindari penerbitan Perppu KPK pasca-pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan, Prof Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya menolak penerbitan Perppu KPK dan menyarankan dua opsi lain untuk menyudahi polemik, yakni judicial review dan legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum. Bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10). 

Legislator asal Cilacap, Jawa Tengah, itu pun menjelaskan bahwa semangat awal perubahan UU KPK adalah perlunya check and balances di lembaga super body tersebut. Itu sebabnya muncul Dewan Pengawas dengan harapan bisa menjadi kontrol dengan tata kelola yang sehat.

"Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balance secara internal," jelasnya.

Dia menambahkan, sistem two tiers terbukti mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.

"Sekarang banyak orang protes tapi belum baca undang-undang hasil revisinya," tandas Hendrawan.(fat/jpnn)

Prof Hendrawan Supratikno mengatakan Fraksi PDIP menolak penerbitan Perppu KPK dan menyarankan dua opsi lain untuk menyudahi polemik, yakni judicial review dan legislative review.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close