Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat

Kamis, 30 Mei 2024 – 21:02 WIB
PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat - JPNN.COM
Kuasa Hukum PDIP Paskari Tomba saat persidangan PHPU Pileg 2024 Kabupaten Asmat I di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/5/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan PHPU Pileg 2024 Kabupaten Asmat I yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap perolehan hasil suara PAN diwarnai dengan perbedaan jawaban dari seluruh saksi yang dihadirkan.

Bahkan, dalam sidang yang digelar Rabu (29/5/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait sempat membuat majelis hakim mahkamah geleng-geleng kepala.

“Mahkamah menegur hampir seluruh saksi akibat perbedaan keterangan tersebut juga terjadi menyangkut suara diklaim gelembung dan hilang serta menegur Ketua KPU RI selaku termohon akibat belum menyerahkan C hasil kepada Mahkamah,” kata Kuasa Hukum PDIP Paskaria Tomba dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut pemohon, terdapat perbedaan antara suara yang seharusnya berdasarkan Hasil Pleno Perbaikan untuk Distrik Sor Ep, untuk suara PDI Perjuangan dengan total suara 955 dan total suara PAN seharusnya 373. Namun, yang terjadi, menurut Paskar, justru sebaliknya.

Paskaria membeberkan bahwa suara yang telah dikembalikan berdasarkan pleno perbaikan tersebut justru tidak ditetapkan pada saat pleno penetapan Hasil Kabupaten.

“Ini yang kemudian menjadi landasan keberatan PDI Perjuangan yang diajukan secara berjenjang dari kabupaten sampai dengan provinsi,” ujar Paskari.

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Asmat 2024 yang menetapkan pemohon memperoleh 8.210 suara, sedangkan PAN mendapat 1.712 suara.

Atas hal tersebut, Paskaria Tombi dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif sepanjang daerah pemilihan Asmat I untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat.

Paskaria Tombi dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pileg di Kabupaten Asmat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News