PDIP: Pemerintah Harus Ambil Alih Blok Mahakam
Rabu, 25 Juli 2012 – 15:53 WIB
JAKARTA – PDIP mendesak pemerintah mengambil alih kontrak karya migas Mahakam sekaligus menghentikannya dari tangan asing. Menurut PDIP, penerusan kontrak dengan pihak asing berpotensi merugikan negara minimal Rp1,98 triliun per bulan. Karena itu, PDIP mendesak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis, termasuk Blok Mahakam.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, di Jakarta, Rabu (25/7), mengatakan, di PP itu nantinya mesti ditegaskan bahwa semua blok-blok itu harus kembali ke negara begitu kontraknya selesai.
“PP harus mengatur tegas bahwa pemanfaatan kekayaan alam Indonesia itu dikembalikan ke negara dan negara bisa menugaskan BUMN memegangnya," kata dia.
JAKARTA – PDIP mendesak pemerintah mengambil alih kontrak karya migas Mahakam sekaligus menghentikannya dari tangan asing. Menurut PDIP, penerusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
Rabu, 27 November 2024 – 03:26 WIB - Bisnis
SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
Rabu, 27 November 2024 – 03:21 WIB - Industri
Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
Selasa, 26 November 2024 – 22:17 WIB - Produk
Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
Selasa, 26 November 2024 – 22:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB