PDIP: Presiden Tak Perlu Intervensi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girang meminta Presiden Joko Widodo tidak mencampuri persoalan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto BW. Tak ada intervensi itu sebagaimana Jokowi tidak mengintervensi proses hukum calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) di KPK.
“Presiden tidak perlu intervensi. Tentunya saya yakin presiden akan mengatakan kita ikuti proses hukum, karena ini sudah statmen beliau untuk perkara yang lain (BG). Karena itu persamaan didepan hukum harus diterapkan di sini," kata Junimart di gedung DPR, Jumat (23/11).
Karena itu, pihaknya mendorong Jokowi lebih bersikap bijak, termasuk dengan menonaktifkan BW selaku pimpinan KPK sebagaimana amanat undang-undang KPK. Bahwa apabila komisioner KPK berstatus tersangka, maka dia harus non aktif sementara.
"Pasal 32 ayat 2 Undang-undang KPK itu otomatis, jelas diatur apabila komisioner atau pimpinan sudah jadi tersangka tentu dia harus non aktif atau berhenti sementara. Ini kan sikap dari presiden menunda pelantikan Pak BG sambil menunggu proses hukum, jadi kita ikuti saja alurnya," jelas Juniver yang juga mantan rival BW di kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat ini.
Presiden, lanjut mantan pengacara ini, harus menghormati proses hukum dan persamaan di depan hukum. Kalau BG ditunda pengangkatannya sebagai kapolri karena status tersangka di KPK, maka BW juga harus diproses penonaktifannya sebagai pimpinan KPK. "(Jokowi) mesti berimbang dia," tandasnya. (fat/jpnn)