PDIP: SBY juga Pernah Angkat Mayjen Aktif jadi Pj Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah tak ambil pusing dengan polemik rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua jenderal Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Basarah menegaskan, dia telah mempelajari rencana mendagri yang mengusulkan Irjen Mochammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur.
"Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh mendagri," ujar Basarah.
Dia pun menyodorkan aturan yang dijadikan pijakan oleh menteri yang juga mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan.
Antara lain Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, Pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan sejumlah aturan lainnya sebagai dasar bagi mendagri mengusulkan dua perwira tinggi (Pati) Polri.
Di luar fakta hukum yang menjadi pertimbangan, ada juga yurisprudensi politik seperti yang terjadi pada Pilkada 2017.
Saat itu Tjahjo juga mengangkat Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayor Jendral TNI AD Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
Kondisi serupa menurutnya, juga telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).