PDIP Sebut di Jakarta Pemilih Fiktif Capai 15 Persen
Senin, 02 Desember 2013 – 19:34 WIB
“Kita khawatir akan kena tindak pidana penghilangan hak pemilih yang diatur dalam undang-undang pemilu. Kemudian melanggar hak konstitusional yang bisa diseret ke MK dan tentu saja dengan pelanggaran masif itu dia bisa juga dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.(gir/jpnn)