PDIP Siap Motori HMP
Pascapenyerahan Hasil Audit Forensik Kasus Century ke DPRSenin, 26 Desember 2011 – 06:46 WIB
Salah seorang inisiator angket Bank Century Muhammad Misbakhun menilai, sebagai salah satu lembaga tinggi negara, BPK ternyata memiliki sejumlah hambatan dalam melakukan audit forensik. Lima hambatan yang disebutkan BPK dalam laporan kepada DPR seharusnya tidak terjadi mengingat status dan keberadaan BPK tersebut. "Sebagai lembaga supreme auditor negara, seharusnya BPK bisa menembus lima hambatan itu," ujar Misbakhun.
Lima hambatan yang disinggung BPK dalam laporannya adalah tidak mampu memperoleh akses personel kunci kasus Century, tidak bisa mengakses data transaksi luar negeri, ketidaklengkapan data nasabah dan transaksi Century, kurang memperoleh akses dokumen yang digunakan penegak hukum, serta tidak memperoleh akses dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bapepam-LK di gudang Bursa Efek Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan, penugasan DPR kepada BPK sangat spesifik, yakni mengenai kasus Bank Century. Dengan kewenangannya, seharusnya BPK mampu menyelesaikan tugas dari DPR, seperti halnya menuntaskan audit investigatif. "Kalau lembaga supreme auditor tidak mampu menembus hambatan yang dimiliki, hasil auditnya menjadi sangat dangkal," ujarnya.