PDIP Surabaya Tolak Legalisasi Rp 50 Ribu di Pilkada
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – KPU RI dan Komisi II DPR RI berencana melegalkan aturan money politics dalam gelaran pemi lihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember.
Asalkan, nominalnya tak lebih dari Rp 50 ribu (goban).
Tak pelak, wacana tersebut mendapat respons yang beragam. Satu di antara dari DPC PDIP Surabaya, Jawa Timur.
Partai berlambang banteng dengan moncong putih ini mendesak rencana kesepakatan yang kemungkinan akan ditelurkan dalam bentuk regulasi itu dibatalkan.
Sebab, kesepakatan itu jelas jelas merupakan pelanggaran hukum. Wacana itu dianggap bakal membuat ketakseimbangan kontestasi antarcalon dalam pilkada.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Didik Prasetyono, mengaku bahwa dirinya terkejut, ketika mendengar bahwa Komisi II DPR RI mewacanakan praktik money politics dalam bentuk pemberian barang itu.
Bahkan, kemungkinan hal itu akan disetujui oleh KPU dan dimasukkan dalam peraturan (PKPU).
”Terus terang, saya terkejut atas usulan pelegalan pembagian uang dalam pilkada yang sedang dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI dan KPU,” kata Didik seperi yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (23/4).