PDIP Tak Memberikan Pendapat
Selasa, 08 September 2009 – 14:20 WIB
"Ada perberbedaan yang mencolok antara RUU Ketenagalistrikan dengan UU sebelumnya. Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam penentuan tarif listrik sehingga semangat otda tertuang di sini," kata Isma dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (8/9).
Ditambahkannya dengan RUU tersebut ada pengaturan tentang industri listrik di Indonesia. Namun, PDIP meminta implementasi RUU Ketenagalistrikan harus diperhatikan pemerintah pusat, daerah, DPR, DPRD, badan usaha, swasta.