Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Tolak Dana Saksi dari APBN

Selasa, 28 Januari 2014 – 10:57 WIB
PDIP Tolak Dana Saksi dari APBN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - DPP PDI Perjuangan memutuskan menolak bantuan dana saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dialokasi dari APBN 2014. Diketahui, total alokasi yang akan digelontorkan untuk 12 parpol mencapai Rp700 miliar.

"Soal dana saksi tiap TPS yang akan dibiayai negara melalui APBN, PDI Perjuangan menolak. Hal ini setidaknya terkait kemandirian parpol," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, Selasa (28/1) di Jakarta.

Menurut Anggota Komisi I DPR itu, keputusan itu diambil dalam rapat DPP PDI Perjuangan,  setelah internal partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengidentifikasi masalah dan mempertimbangkan berbagai aspek

Selain kemandirian parpol, PDI Perjuangan juga mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban dana itu, siapa yang mengelola dan menyerahkan dana tersebut kepada para saksi.

Bahkan, dengan adanya bantuan dana saksi yang dibiayai pemerintah ini akan memunculkan persepsi bantuan itu sama dengan bantuan tunai dari pemerintah seperti dana BOS, Balsem/BLT.

Terkait kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mempersiapkan saksi dari relawan, PDIP juga mempertanyakan dari mana saksi-saksi relawan itu bakal direkrut. "Harus diklarifikasi relawan rekruitrmennya dari mana? Siapa?" kata Tjahjo.

Bila relawan berasal dari mahasiswa misalnya, PDIP taka mempersoalkan. Namun jika yang mendaftar jadi relawan dari oknum PNS atau oknum aparat, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi proses demokrasi di tingkat TPs.

"Jangan sampa faktor X  jadi penyebab demokratisasi terhalang," tandas Tjahjo Kumolo. (Fat/jpnn)

JAKARTA - DPP PDI Perjuangan memutuskan menolak bantuan dana saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dialokasi dari APBN 2014. Diketahui, total

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close