PDIP Usulkan Anak Bupati jadi Ketua DPRD, Menuai Protes dari Internal Partai
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan DPP Partai Nomor 07 Tahun 2019. Dalam Pasal IV, kata Jhon, kriteria dan ketentuan pimpinan DPRD berdasarkan ideologi, pengabdian partai, dan komitmen membangun partai, guna menjamin pelaksanaan seluruh keputusan program perjuangan partai, kapabilitas, kualitas kepemimpinan, dan kredibilitas. Selain itu, hasil tes kejiwaan, kearifan budaya lokal, dan perolehan suara dalam pemilu legislatif lalu.
Kemudian, syarat pimpinan DPRD dalam pasal V, salah satunya menegaskan, pernah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
”Kalau mengacu ketentuan itu, jelas nama Modika tidak memenuhi kriteria dan persyaratan,” tegas Jhon.
Jhon menuturkan, sebagai senior partai, dia hanya sekadar memberikan masukan dan saran kepada DPC. Apalagi tugas sebagai pimpinan DPRD bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. ”Karena ketua DPRD itu sejatinya cerminan partai itu sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, caleg terpilih dari PDIP yang mendapatkan kursi ada 7 orang, yakni Rimbun, Agus Seruyantara, Cici Desiliya, Paisal Damarsing, Rini A, Modika L, dan Badriansyah.
Dari sederet nama itu, Rimbun merupakan politikus PDIP paling senior dan dinilai mumpuni. Dia juga pernah menjabat Ketua DPC PDIP Kotim.
Sementara itu, dalam gladi bersih paripurna pengambilan sumpah dan janji jabatan DPRD Kotim periode 2019-2024, rapat langsung dipimpin Modika. Dalam penyampaiannya, Modika terlihat canggung dan harus dituntun sekretariat DPRD Kotim. (ang/ign)