Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Yakin UU KPK yang Baru Sudah Sesuai untuk Berantas Korupsi

Jumat, 18 Oktober 2019 – 16:05 WIB
PDIP Yakin UU KPK yang Baru Sudah Sesuai untuk Berantas Korupsi - JPNN.COM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (8/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga pencegahannya harus dilakukan secara sistemik dengan membangun sistem integritas dan budaya tertib hukum.

Termasuk dengan penindakan koruptor dengan ketegasan sanksi hukum, pemiskinan para koruptor, dan kerja sama terpadu antar lembaga penegak hukum, serta keteladanan elite kekuasaan.

Karena itu, PDI Perjuangan merasa UU KPK yang baru merupakan titik komitmen bagi partai politik membangun komitmen melawan praktik rasuah.

“Salah satu akar korupsi juga harus disentuh, misalnya terkait dengan sistem pemilu yang kapitalistik-liberal, berbasis suara terbanyak cenderung menghasilkan kolusi antara investor politik dan para politisi. Lobbyist melakukan korupsi kerah putih dengan pemegang kekuasaan," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/10).

Hasto melanjutkan, pihaknya memiliki jurus tersendiri di dalam memerangi korupsi. Adapun jurus pemberantasan lorupsi PDI Perjuangan yaitu menerapkan demokrasi musyawarah, penempatan jabatan strategis tanpa voting.

Ketua, sekretaris, dan bendahara partai ditetapkan secara demokratis berdasarkan merit system. AD/ART partai mewajibkan pimpinan partai melaporkan kekayaan kepada Ketua Umum Partai, Pimpinan Partai, anggota legislatif dan eksekutif Partai wajib memiliki NPWP.

"Kepala Daerah dari PDI Perjuangan wajib kedepankan transaksi nontunai, konsolidasi partai melalui konfercab, konferda, dan kongres dengan biaya paling kompetitif dan efektif," jelas dia.

PDI Perjuangan juga menerapkan sanksi tegas kepada kader yang terkena OTT KPK. "Langsung kami berikan sanksi pemecatan seketika. Koruptor dipecat dan tidak bisa dicalonkan dalam jabatan strategis apa pun. Kami juga mendorong perubahan Sistem Pemilu Legislatif menjadi proporsional tertutup, kedepankan merit system," jelas dia. (tan/jpnn)

UU KPK yang baru merupakan titik komitmen bagi partai politik membangun komitmen melawan praktik rasuah.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News