UU Baru Kurang Jelas, KPK Bakal Terbitkan Peraturan Komisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeluarkan Peraturan Komisi alias Perkom guna mengantisipasi pelemahan yang terjadi dampak dari berlakunya Undang-undang yang baru.
Termasuk mengenai Dewan Pengawas KPK yang belum dibentuk saat ini serta pihak yang berwenang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) karena pimpinan KPK nantinya bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Seperti yang pimpinan diragukan, penyidik diragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan in case nanti itu diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kami tentukan di dalam Perkom itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Agus juga menerangkan bahwa UU KPK yang baru tidak disebutkan siapa yang berwenang dalam mengambil tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tipikor.
Karena itu, Perkom ini bertujuan menjelaskan siapa-siapa pihak yang berwenang.
"Itu memerinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik, tapi banyak hal yang diatur," katanya.
Agus melanjutkan hingga saat ini Perkom tersebut belum ditandatangani pimpinan. Dia juga mengundang Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemkumham) untuk memastikan berlakunya UU tersebut.
Hal ini lantaran di dalam UU tersebut masih terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya kesalahan ketik atau typo mengenai batas usia pimpinan KPK.