PDS Merasa Dicurangi KPU Daerah
Jumat, 04 Januari 2013 – 20:51 WIB
Sahat menyadari sebagai partai berbasiskan agama, PDS mungkin tidak memenuhi persyaratan di beberapa daerah. Namun begitu, partai besar yang ada di parlemen saat ini, yang juga berbasiskan agama tertentu, pastinya akan mengalami hal yang sama. Sehingga jika partai lain diloloskan, PDS tidak, ini tentu diskriminatif.
“Tapi walau begitu, kita masih memertimbangkan, apakah membuka hal ini ke publik atau tidak. Karena ini persoalan disintegrasi bangsa,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran, Undang-Undang Pemilu saat ini menurut Sahat juga mengalami kemunduran. Karena sama sekali tidak membuka peluang bagi partai-partai kecil yang tidak lolos verifikasi untuk merger melebur menjadi sebuah partai.