PDS: Penetapan Angka PT Berbau Mistik
Selasa, 13 Maret 2012 – 17:35 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan bahwa partai politik (Parpol) baik yang ada di DPR maupun di luar DPR posisi hukumnya sama. Hal itu mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Menurut Denny, saat ini ada upaya serius dari partai politik besar yang ada di DPR untuk merevisi pasal dan ayat tersebut, hingga partai kecil di luar parlemen harus memverifikasi ulang adalah dalam rangka membunuh partai-partai kecil di Indonesia. Atau, imbuh dia, sebaliknya nanti MK memutuskan semua Parpol peserta Pemilu 2014 harus melakukan verifikasi, maka akan terjadi kanibalisasi Kartu Tanda Anggota (KTA) secara besar-besar.
"Dalam UU Nomor 10 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Namun dalam draf revisi UU Pemilu, pasal itu dihilangkan," kata Denny Tewu, usai menemui Ketua DPR Marzuki Alie, bersama Forum Lima, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/3).
Dalam penjelasan pasal 8 ayat 2 disebutkan, yang dimaksud Pemilu sebelumnya adalah mulai Pemilu 2009 dan selanjutnya. Tapi dalam draf revisi sekarang, ungkap Denny, itu di-drop dan diganti menjadi hanya yang lolos PT (parliamentary threshold).
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan bahwa partai politik (Parpol) baik yang ada di DPR maupun di luar DPR posisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
Jumat, 01 November 2024 – 10:35 WIB - Pilkada
GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
Jumat, 01 November 2024 – 08:45 WIB - Pilkada
KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
Jumat, 01 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
Jumat, 01 November 2024 – 02:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 07:22 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB