Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar
“Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Andri Kurniawan melalaui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (5/12) malam.
Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana.
Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP.
Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, pelapor melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Pelapor mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong.
Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). (cuy/jpnn)