Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar

Rabu, 06 Desember 2023 – 00:01 WIB
Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar - JPNN.COM
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan perempuan bernama Reni Rani atas penetapan tersangka oleh Polda Sumbar. Dok: source for JPNN.

“Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Andri Kurniawan melalaui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (5/12) malam.

Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana.

Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP.

Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, pelapor melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Pelapor mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong.

Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). (cuy/jpnn)


Seorang pebisnis bernama Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terhadap Polda Sumbar.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close