Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Rabu, 20 April 2011 – 19:15 WIB
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya, pemakai yang kedapatan lagi hanya akan menjalani rehabilitasi berdasarkan sesuai dengan hukuman yang pernah diperolehnya. "Jika sudah tiga kali ditemukan menggunakan narkoba, sesuai dengan ketentuan hakim yang memutuskan. Tetapi, jika putusan, misalnya satu tahun maka hukuman satu tahun itu akan dihabiskan di pusat rehabilitasi bukan di penjara. Aturan ini berlaku untuk siapa saja,” jelas Merre di sela-sela pelantikan BNP di Jakarta, Rabu (20/4).
Merre mengatakan, aturan tak boleh dipidana itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan pemerintah. Kata dia, dalam PP tersebut disebutkan pecandu atau pemakai narkotika tak akan melalui proses hukum. “Ada PP yang sudah dibuat pada pekan lalu. PP ini menyatakan, pecandu hanya akan menjalani wajib lapor,” tutur Mere yang tak menyebut Nomor PP yang dimaksud.
Dijelaskan pula Merre, PP tersebut sinkron dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “UU yang baru memuat filosofi penting. Yakni bersifat sangat keras, bahan-bahan sintetis 5gr ke atas ancamannya maksimal hukuman mati. UU ini pula bersifat humanis. Artinya, pengguna narkoba dijadikan korban, kalau dulu dikriminalkan,” katanya.
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jatim Terkini
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Malang Minta SD-SMP Tak Sembarangan Sewa Kendaraan
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:35 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB