Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana
Rabu, 20 April 2011 – 19:15 WIB
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya, pemakai yang kedapatan lagi hanya akan menjalani rehabilitasi berdasarkan sesuai dengan hukuman yang pernah diperolehnya. "Jika sudah tiga kali ditemukan menggunakan narkoba, sesuai dengan ketentuan hakim yang memutuskan. Tetapi, jika putusan, misalnya satu tahun maka hukuman satu tahun itu akan dihabiskan di pusat rehabilitasi bukan di penjara. Aturan ini berlaku untuk siapa saja,” jelas Merre di sela-sela pelantikan BNP di Jakarta, Rabu (20/4).
Merre mengatakan, aturan tak boleh dipidana itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan pemerintah. Kata dia, dalam PP tersebut disebutkan pecandu atau pemakai narkotika tak akan melalui proses hukum. “Ada PP yang sudah dibuat pada pekan lalu. PP ini menyatakan, pecandu hanya akan menjalani wajib lapor,” tutur Mere yang tak menyebut Nomor PP yang dimaksud.
Dijelaskan pula Merre, PP tersebut sinkron dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “UU yang baru memuat filosofi penting. Yakni bersifat sangat keras, bahan-bahan sintetis 5gr ke atas ancamannya maksimal hukuman mati. UU ini pula bersifat humanis. Artinya, pengguna narkoba dijadikan korban, kalau dulu dikriminalkan,” katanya.
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidana. Menurutnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:34 WIB - Humaniora
Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:14 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB - Humaniora
Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:39 WIB - Dahlan Iskan
Antre Bonek
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:53 WIB - All Sport
Hasil VNL 2024: Wanita-Wanita Italia Membuat Turki Menderita
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:16 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa MInggu 19 Mei 2024, Sebegini Harga Tiket!
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:43 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB