Pecandu Narkoba Tidak Boleh Dipenjara
Senin, 25 Maret 2013 – 16:55 WIB
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Anang Iskandar saat seminar ‘Sosialisasi Tentang Korban dan Penggunaan Narkoba’ di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Senin (25/3). "Sekarang pengguna Narkoba dilarang keras untuk dihukum (penjara). Melainkan harus direhabilitasi," tegas Anang.
Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika yang menyebutkan pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Dengan adanya UU ini, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk pengguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis," jelasnya.
Lanjut jenderal bintang dua ini, pengguna Narkoba yang direhabilitasi secara medis tidak bisa diproses pidana. Sehingga ada surat edaran pemerintah yang melarang keras menghukum pengguna Narkoba karena mereka merupakan korban.
JAKARTA— Pecandu narkotika dan obat terlarang (Narkoba) tidak bisa dikenakan hukuman penjara, melainkan harus direhabilitasi. Hal ini diungkapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 15:53 WIB - Humaniora
Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
Minggu, 24 November 2024 – 15:52 WIB - Hukum
Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 15:15 WIB - Nasional
Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
Minggu, 24 November 2024 – 14:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB