Pecat Honorer Tanpa Alasan Jelas, Kadishub Berurusan dengan Polisi
“Dari kedua poin tersebut jelas, pertama berdasarkan informasi, bukan surat secara administrasi. Kemudian kedua ada kata terindikasi dan diduga, berarti belum terbukti melakukan,” ketus Jecky.
Sebelumnya disampaikan Jecky, pihaknya juga sudah memberikan somasi kepada Pemerintah Kota melalui Wali Kota Bengkulu dan Kadishub Kota tanggal 24 Juni 2016. Hanya saja hingga saat ini tidak ada niat baik dari pemkot untuk menunjukkan bukti sehingga menggagalkan somasi tersebut.
“Sudah kita tenggang 7 hari dari tanggal kita menyampaikan somasi, namun tidak ada niat baik dari yang bersangkutan. Sehingga akhirnya kita memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,” ungkap Jecky.
Terpisah, Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bengkulu, Kompol. Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan akan kita proses lebih lanjut. Kita sudha minta keterangan dari pelapor, kemudian kita akan lanjut dengan pemanggilan saksi dan terlapor,” demikian Mulyadi. (sly/ray/jpnn)