Pedagang Es Ajak Guru Keluar Sekolah, Langsung Keluarkan Belati
Minggu, 27 Januari 2019 – 01:12 WIB
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak. Personel Polsek Banjarbaru Barat menciduk RF dan mengamankan belati.
“Pelaku sendiri dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman," kata Bob. (rvn/ema/prokal/jpnn)