Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot
Rabu, 13 Oktober 2021 – 19:03 WIB
![Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot Pedagang Jadi Tersangka Karena Dianiaya Preman, Kanit Reskrim Langsung Dicopot - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/11/26/karo-penmas-polri-brigjen-pol-argo-yuwono-tengah-foto-humas-polriantara-26.jpg)
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara
Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.
Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: