Pedagang Sayur Vs Preman Medan, Kasus Dihentikan dengan Keadilan Restoratif
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) memediasi pihak-pihak yang terlibat kasus penikaman terhadap pedagang sayur di Pasar Pringgan, Medan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pedagang sayur bernama Budi Alan yang menjadi korban penikaman telah sepakat berdamai dengan penikamnya, BS, pada pertemuan mediasi di Polrestabes Medan, Jumat (29/10) malam.
"Sudah berdamai, keduanya akan cabut laporan dan kasusnya akan dihentikan," kata Hadi di Medan, Sabtu (30/10).
Budi datang langsung pada pertemuan mediasi itu, sedangkan BS diwakili keluarganya. Sebab, BS yang berstatus tersangka masih berada di tahanan kepolisian.
Hadi menjelaskan penyelesaian atas perselisihan Budi Alam dengan BS itu menggunakan asas keadilan restoratif.
"Diselesaikan dengan restorative justice," tutur perwira menengah Polri itu.
Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menangani kasus itu akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna membahas tindak lanjut terhadap kasus Budi dan BS. Sebab, berkas acara pemerikaan (BAP) kasus itu telah lengkap dan dinyatakan P21.
"Penyidik kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait perdamaian ini. Nanti perkembangannya akan disampaikan," kata Kapolrestabes Medan Kompol Riko Sunarko.