Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedes!!! KPK Disebut Jerat Lino Pakai Pasal Sampah

Minggu, 10 Januari 2016 – 18:29 WIB
Pedes!!! KPK Disebut Jerat Lino Pakai Pasal Sampah - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Praktisi Hukum Jansen Sitindaon menilai pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal sampah dan karet.

Dia menegaskan, kalau ingin mengurangi kriminalitas di jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara atau pejabat publik maupun daerah maka pasal 2 dan 3 itu harus segera direvisi.

"Ini pasal karet atau pasal sampah dan harus segera direvisi. Bukan Undang-undang KPK-nya yang direvisi tapi pasal 2 dan 3-nya," kata Jansen saat diskusi "RJ Lino: Kasus Hukum atau Politik" (Membedah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum), Minggu (10/1) di Jakarta.

Dia menegaskan, pasal ini sangat mudah dimainkan oleh penegak hukum. Dia mencontohkan, kejaksaan di daerah sering memanggil pejabat untuk diperiksa dengan alasan ada dugaan pelanggaran pasal 2 dan 3  "Bukan KPK yang memainkan, tapi (oknum) kejaksaan di seluruh daerah," tegas Jansen.

Bayangkan saja, kata dia, ketika direksi perusahaan pemerintah aktif maupun yang sudah pensiun tengah menikmati hari tua mereka, tiba-tiba datang surat panggilan terkait dugaan pelanggaran pasal 2 atau 3.

Yang dituduhkan adalah terkait dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan saat menjabat. "Ini yang biasa dipakai jaksa," ujarnya.

Lebih lanjut dia yakin RJ Lino akan menang praperadilan penetapan tersangka. RJ Lino dijerat KPK dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Jansen pun meminta agar RJ Lino lebih nyaring bersuara melawan penetapan tersangkanya tersebut. "Maju terus di praperadilan. Saya punya pandangan barang ini barang bebas," kata dia.

Menurut dia, KPK tidak selalu benar. Menurutnya, KPK tidak ahli menyetir pasal 2 dan 3. "Kalau kejaksaan ahli menyetir pasal 2 atau 3 apalagi menjerat direksi BUMN," tutur Jansen. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Praktisi Hukum Jansen Sitindaon menilai pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close