Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pedofil Marak, Bamsoet Minta Penegak Hukum Lebih Galak

Rabu, 21 Maret 2018 – 22:49 WIB
Pedofil Marak, Bamsoet Minta Penegak Hukum Lebih Galak - JPNN.COM
Bambang Soesatyo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan parlemen segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera tuntas dibahas. Menurutnya, undang-undang itu dipeslukan untuk menekan maraknya tindak kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak.

Pernyataan Bambang itu sebagai respons maraknya predator seksual yang menyasar anak-anak. Kasus terakhir yang terungkap terjadi di Jambi dengan jumlah korban mencapai 87 anak.

Sebelumnya pada Januari lalu, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten. Korbannya mencapai 41 anak.

“Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat meminimalisasi kejahatan seksual,” ujar Bamsoet -sapaannya- di Jakarta, Rabu (21/3).

Bamsoet juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual berdasar undang-undang yang sudah ada. "Demi memberikan efek jera," tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

"Hal yang penting adalah upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan psikis," jelas Legislator Golkar itu.

Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus lebih maksimal dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan adanya upaya untuk meminimalkan efek negatif konten digital dan media sosial terhadap anak-anak.

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta aparat penegak hukum menindak pelaku kekerasan seksual berdasar undang-undang yang sudah ada demi menimbulkan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News