Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
Senin, 17 Desember 2012 – 18:16 WIB
Dijelaskan Muhaimin, ada sejumlah kerangka hukum secara internasional yang mendorong perlindungan khusus pada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender. Antara lain, Konvensi International Labour Organization (ILO), Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) dan Millenium Development Goals (MDGs).
“Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Sehingga, perempaun yang sebagai ibu rumah tangga dan menyusui tetap bisa bekerja dan diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," katanya. (cha/jpnn)
24 perusahaan yang dinilai peduli perempuan :