Pegadaian: Jangan Sampai Tertipu dengan Barang Murah Dalam Lelang Online
Minggu, 27 Desember 2020 – 16:53 WIB

Pegadaian memberikan kiat kepada masyarakat agar tidak tertipu lelang online. Foto dok Pegadaian
Dari kasus ini, Edwin mengingatkan masyarakat bahwa lelang Pegadaian hanya dilakukan di kantor cabang yang ditunjuk.
"Prosedur perusahaan mengharuskan lelang barang jaminan nasabah dilakukan secara terbuka di setiap cabang atau outlet. Sehingga, nasabah dapat memperoleh dengan baik harga maupun barang yang diinginkannya," serunya.(IKL/jpnn)